Pusat Layanan Kesehatan Universitas Airlangga

MENGENAL PENYAKIT KUSTA

oleh: Rima Dwi Yanantika, dr (Dokter Umum PLK UNAIR)

Kusta adalah penyakit infeksi kronis yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. Kusta disebut sebagai the greatest imitator karena secara klinis menyerupai berbagai penyakit kulit lainnya. Di dunia kusta merupakan penyakit tropis yang terabaikan yang masih terjadi di lebih dari 120 negara, dan sekitar 200.000 kasus dilaporkan setiap tahun. Infeksi kuman Mycobacterium leprae menyerang saraf tepi, kulit dan organ tubuh lain sperti mata, mukosa saluran nafas atas, otot, tulang dan testis.

Pada tahun 2017, Indonesia masih tercatat sebagai negara penyumbang kasus kusta baru ketiga terbanyak di dunia. Walaupun secara nasional eliminasi telah tercapai, namun masih dijumpai beberapa provinsi belum mencapai status eliminasi.

Penularan kusta terjadi melalui percikan cairan pernapasan (droplet) dari hidung atau mulut penderita yang tidak diobati, terutama saat batuk atau bersin, yang terhirup oleh orang sehat dalam kontak erat dan lama, serta kemungkinan dari kontak kulit dengan hewan tertentu seperti armadillo. Penularan tidak mudah terjadi hanya dengan jabat tangan, duduk bersama, atau penggunaan barang bersama, karena bakteri butuh waktu lama untuk menginfeksi, dan penderita yang sudah berobat tidak menular lagi.

Gejala penyakit kusta antara lain :

  • Bercak kulit mati rasa dengan atau tanpa disertai kelemahan otot dan kesemutan
  • Luka tanpa terasa nyeri
  • Benjolan di wajah atau telinga
  • Mata kering dan jarang berkedip

Diagnosa kusta ditetapkan berdasarkan temuan satu dari tiga tanda cardinal kusta yaitu :

  • Kelainan kulit atau lesi yang khas kusta, dapat berbentuk hipopigmentasi atau eritema yang mati rasa.
  • Penebalan saraf perifer disertai gangguan fungsi saraf sensoris berupa anestesi ( tidak berasa), motoris ( lemah atau lumpuh otot).
  • Gangguan fungsi otonom yaitu kulit kering dan terdapat fisura/ celah kulit.

Pengobatan kusta yaitu dengan multi drug therapy dalam jangka waktu minimal 6 bulan – 18 bulan tergantung jenis kusta yang diderita. Pengobatan kusta harus dalam pengawasan medis karena untuk pemantauan efek samping pengobatan.

Terdapat beberapa komplikasi kusta yang dapat terjadi antara lain :

  • Mati rasa permanen
  • Glaukoma dan kebutaan
  • Gagal ginjal
  • Kerusakan bentuk wajah dan hidung
  • Kemandulan
  • Kerusakan saraf
  • Cacat fisik sperti hilangnya alis, jari dan bagian hidung

Kusta bukan kutukan atau penyakit keturunan. Deteksi dini dan pengobatan dini menentukan keberhasilan pengobatan kusta. Stigma Masyarakat seringkali menjadi penghalang penderita untuk berobat. Maka pengobatan kusta harus secara multiholistik.

Referensi :

Kampus B

Klinik PLK-UA Kampus B UNAIR

Jl. Dharmawangsa No.3, Airlangga, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur

Kampus C

Klinik PLK-UA Kampus C UNAIR

Jl. Mulyorejo No.162, Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur

Scroll to Top
Menu Aksesibilitas
Saturasi Rendah (Monokrom)
Perbesar Teks
Kontras Tinggi
Font Terbaca
Ramah Disleksia
Kursor Besar
Jarak Karakter
Tinggi Baris
Rata Tengah
Sembunyikan Gambar